BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan
dengan negara – negara lain, yang terbentang mulai
dari sabang sampai marauke. Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang
memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini, memang Negara yang akan kekayaan
daerahnya lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah
hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan
dengan budaya barat. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu
terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural (memiliki banyak suku),
mempunyai bahasa yang berbeda - beda, kebiasaan dan adat istiadat
yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata
pencaharian dan cara berpikir yang berbeda - beda. Pada zaman dahulu Negara
Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka dari semua penjajahan yang
terjadi, Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah.
Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang
beragam mulai dari cara pandang bahasa, berpikir yang berbeda itulah yang
membuat penulis berkeinginan untuk mempelajari dan mendalami tentang Wawasan
Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. Geopol adalah
ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu
berkaitan dengan kekuasaan dan kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham
yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah merupakan hal - hal apa saja yang akan dikaji oleh
peneliti. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah
sebagai berikut :
1 .
Bagaimana Landasan Wawasan Nusantara?
2 .
Bagaimana Unsur Dasar Wawasan Nusantara?
3 .
Bagaimana Hakikat Wawasan Nusantara?
4 .
Bagaimana Implementasi Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi,
Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan
(HanKam) ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Wawasan Nusantara
Sebelum
penulis menjelaskan dan memaparkan landasan – landasan apa saja yang
berhubungan dengan wawasan nusantara , penulis ingin menjelaskan tentang
pengertian wawasan nusantara itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang
berarti meneliti, meninjau, memandang, mengamati. Sedangkan nusantara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan
untuk mencapai tujuan nasional. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan diantaranya :
A . Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam
bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara
membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan
kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang
bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et
impera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang
buas), yang kuat pasti
dapat bertahan dan menang. Semasa
Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang
beredar oleh Sri Paus karena
dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku
tersebut menjadi sangat dan banyak
dipelajari oleh orang - orang serta dijadikan pedoman
oleh banyak kalangan politisi dan
para kalangan elite politik.
B . Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
(abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara
pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa
perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya
dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam
untuk menduduki dan menjajah negara - negara disekitar Prancis. Ketiga
postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon,
namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga akhir kariernya dibuang ke Pulau
Elba.
C . Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh
tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung
dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana
kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan
diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat
menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai
perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah
kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah - sah saja untuk mencapai tujuan
nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi
sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau
Kekaisaran Jerman.
D . Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel
menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme
di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham
perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat
itu orang - orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.
Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke
tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk
mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain - lainnya. Paham ini juga yang
mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah
Nusantara selama 3,5 abad.
E . Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena
itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba - lomba untuk mengekspor paham komunis
ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun
1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir
secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
F . Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton
University Press, 1972), mereka mengatakan : “The political culture of society
consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which
devidens the situation in political action can take place, it provides the
subjective orientation to politics. The political culture of society is
highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut
menjelaskan adanya unsur - unsur subyektivitas dan psikologis dalam
tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik
bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia.
1. Latar Belakang Wawasan Nusantara yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi adalah sebagai berikut :
a. Aspek Historis
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1.
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah
dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaan,
kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan
dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik
ini orang - orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam
setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada
pengkhianat bangsa.
2. Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah - pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah
bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah - pisah berdasarkan ketentuan
Ordonansi 1939 dimana laut teritorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil.
Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut
merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai
bangsa yang terpecah - pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar
bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung
kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Untuk bisa keluar dari keadaan
tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang
bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh
tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka
yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya
disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari
deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia tidak lagi sejauh
3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi 1939.
Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam
UU No.4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi :
1.
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia.
2. Laut
wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara dimana laut tidak
lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan
dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjang akhirnya Konferensi PBB
tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the
Sea”(UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui
sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari
segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan
wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas menjadikan bangsa
Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa yang satu dan utuh. Keunikan wilayah
dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut :
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudera (posisi silang)
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis
dengan dua musim
5. Indonesia menjadi pertemuan dua
jalur pegunungan yaitu Sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan flora dan fauna dan sumber daya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga
memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk dalam
jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistic-indonesia.com). Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun
1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional
yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.2 Fungsi Wawasan Nusantara
Secara umum, Fungsi Wawasan
Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu - rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan, keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ada juga fungsi dari Wawasan Nusantara jika di tinjau dari beberapa pendekatan.
Diantaranya :
- Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
2.3 Tujuan Wawasan Nusantara
Secara umum, Tujuan Wawasan
Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari
rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Selain
itu tujuan Wawasan Nusantara terdiri dari dua, yaitu :
- Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
- Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah
menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
2.4 Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
a.
Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara
kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara
itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud
infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di
posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan
antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah
Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
b.
Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah,
sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik.
c.
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik
dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh
aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional
berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita - cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD
1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita - cita dan tujuan nasional seperti
tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal
yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita - cita dan tujuan
nasional.
b.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi :
a.
Cita - cita bangsa Indonesia tertuang di
dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1. Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur
2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
3. Pemerintahan Negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang
mencakup daratan perairan dan dirgantara seraca terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti
satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan
masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan
satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem
ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional
dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil - hasilnya yang mencakup aspek kehidupan
nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi,
yang terdiri dari Tata Laku Batiniah dan Tata Laku Lahiriah.
-
Tata Laku Batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-
Tata Laku Lahiriah yaitu tercemin
dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas, jati diri, atau kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
2.5 Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan
aparatur negara
harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga
negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia,
tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan
dan orang per orang.
2.6
Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan
ketentuan -
ketentuan atau kaidah -
kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi
tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk
kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti
bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara
terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama.
2. Keadilan yang berarti kesesuaian
pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran yang berarti keberanian
berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar
biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas yang berarti rasa setia kawan,
mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter
budaya masing - masing.
5. Kerjasama adanya koordinasi,
saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang
lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpelihara
dan terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk
maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
2.7
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Kedudukan merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita - cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
- Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa
dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
- Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
- GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai
kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.8
Implementasi Wawasan
Nusantara
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi
wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan
sehari - hari yang mencakup bidang
politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
sebagai berikut :
a. Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai Kehidupan
Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara sebagai
kehidupan politik, yaitu :
- Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang,
seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang - undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia
harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat
diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau - pulau
terluar dan pulau kosong.
- Hak dan Kewajiban
dalam Kehidupan di Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap - tiap warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak
untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang - undang”.
Arti
pesannya :
1. Hak
berserikat dan berkumpul.
2. Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan - aturan
lainnya, di antaranya : Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran.
b.
Implementasi
Wawasan Nusantara Sebagai Kehidupan
Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, penerapan
wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar - benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab
pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip – prinsip penerapan
wawasan nusantara dalam bidang ekonomi, antara lain:
- Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi
khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hujan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memiliki
penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antar daerah.
Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam
keadilan ekonomi.
- Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha.
Adapun contoh dari penerapan wawasan
nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat
dan Daerah dengan keluarnya Undang - Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula
hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90%
hasil - hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut
diubah menjadi :
a.
Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah
pusat dan 90% untuk daerah.
b.
Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20%
untuk pusat, 80% untuk daerah.
c.
Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20%
untuk pusat dan 80% untuk daerah.
d.
Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah
dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi
dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah - daerah
dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan
dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
- Hak dan Kewajiban
dalam Kehidupan di Bidang Ekonomi
Ø
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Ø
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang - cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”.
Ø
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya
kemakmuran rakyat”.
Ø
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir
miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara”.
c.
Implementasi
Wawasan Nusantara Sebagai Kehidupan
Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial
budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini
juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu
tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan
berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu
kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
Budaya Indonesia tidak menolak nilai - nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan
nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
sosial, yaitu :
- Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi
budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan
bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
Hak
dan Kewajiban dalam Kehidupan di Bidang Sosial Budaya
Ø
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat (2)
menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang - undang”.
Ø
Pasal 32 menyatakan bahwa
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan
yang terkandung adalah :
1.
Hak memperoleh kesempatan pendidikan
pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan
Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan
bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
Arti
pesannya adalah :
1.
Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.
Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
- Hak Asasi Manusia di bidang Sosial dan Budaya
a.
Hak Asasi Manusia di Bidang Sosial
Hak asasi manusia bidang sosial adalah hak asasi
manusia yang berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan
hak atas pendidikan. Dalam Perubahan UUD 1945 ditentukan oleh :
·
Pasal 28H ayat (3) Perubahan UUD
1945 menentukan :
”Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermantabat.
·
Pasal 28H ayat (1) Perubahan UUD
1945 menentukan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
·
Pasal 31 Perubahan UUD 1945
menentukan tentang pendidikan dan kebudayaan yakni :
1.
Setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan
2.
Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3.
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta aklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan Undang-undang.
4.
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.
Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tehnologi dengan menjungjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
b.
Hak Asasi Manusia di Bidang Budaya
Hak asasi manusia dalam bidang budaya dapat
diidentifikasi sebagai berikut:
·
Pasal 28C Perubahan UUD 1945
menentukan bahwa :
”Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·
Pasal 28I ayat (3) Perubahan UUD
1945 menentukan bahwa:”Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·
Pasal 32 Perubahan UUD 1945
menentukan :
1.
Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia ditengahperadaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2.
Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Di dalam Perubahan UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Berangkat dari ketentuan tersebut, maka perlindungan ,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah merupakan tanggung
jawab Negara, terutama pemerintah. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangundangan. Maka dalam rangka memenuhi semua itu dikeluarkan antara
lain:
·
Perubahan UUD 1945 (Bab XA tentang
Hak Asasi Manusia)
·
UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia.
·
UU RI NO.26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak asasi manusia.
·
Dan peraturan - peraturan
lainnya.
d.
Implementasi
Wawasan Nusantara Sebagai Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air
dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga
negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela
negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga
negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
- Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah
ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
- Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut
merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan
tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal - hal
yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi
ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan
membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda
daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah
terluar Indonesia.
- Tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
- Salah
satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di
bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum
internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial
Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian
integral dari wilayah Indonesia.
- Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam
yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
- Pertambahan
luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama
negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
- Penerapan
wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada
berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan
transportasi.
- Penerapan
di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan
bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah
air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
- Penerapan
wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada
kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman Bangsa dan Negara.
Didalam kehidupan individu dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari
bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah
nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan
penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam
semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan
nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah
perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan
kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu
bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa.
Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang
tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
- Hak dan kewajiban
dalam bidang Hankam
·
Pasal 30 menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha
pembelaan negara.
2.9
Pemasyarakatan (Sosialisasi) Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat
tercapainya tujuan Wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah
disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara
kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut
dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Menurut sifat/ atau cara
penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut :
·
Langsung yang terdiri
dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
·
Tidak langsung, yang
terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang
berupa :
·
Keteladanan, yakni
melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari - hari kepada
lingkungannya terutama
dengan memberikan contoh - contoh berpikir,
bersikap dan
bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
·
Edukasi, yakni melalui
metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan dormal ini dimulai dari
tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua
strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan
pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
·
Komunikasi, yakni
melalui tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui
metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan
mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang
rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
·
Integrasi, yakni tujuan yang ingin dicapai dari
pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah
terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik
di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan
akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan
cita-cita tujuan nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
- Wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide
nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka berdaulat dalam mencapai tujuan perjuangan
nasional. Ruang lingkup wawasan nusantara antara lain :
·
Kesatuan politik
·
Kesatuan ekonomi
·
Kesatuan sosial budaya
·
Kesatuan pertahanan keamanan
Fungsinya sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu - rambu dalam menentukan segala keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Beberapa implementasinya yaitu :
·
Pada kehidupan politik
·
Pada kehidupan ekonomi
·
Pada kehidupan sosial budaya
·
Pada kehidupan pertahanan keamanan
- Sebagai masyarakat bangsa Indonesia
yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mengubah
cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 . Dimana dalam mengimplementasikannya kita
harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional . Dengan begitu NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap
kokoh tidak ada satu pun wilayah Indonesia yang memisahkan diri dan merdeka
menjadi Negara lain seperti hilangnya Negara Timor Leste yang dulunya masih
wilayah Indonesia sekarang memisahkan diri dan merdeka.
Harun,Djaenuddin,dkk.
2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen
Pendidikan Nasional
Rifdan,dkk.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: Ikatan dosen pendidikan
Kewarganegaraan.
Soemiarno,S.
2006. Geopolitik Indonesia. Jayapura: disampaikan pada pelatihan nasional Dosen
MPK PKN di Perguruan Tinggi, Jayapura.
Undang-Undang Otonomi Daerah: UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.